GridPop.ID - Prostitusi online kini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Mirisnya lagi yang menjadi pelaku dari protitusi online tersebut seringnya anak di bawah umur.
Belum lama ini aparat kepolisian mengamankan pelaku yang menjual tenaga PSK melalui aplikasi Michat,di Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Melansir TribunHealth, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.
"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, mulai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.
Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.
"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasus lain terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, dimana polisi meringkus tiga pemuda yang menjual pacarnya yang masih dibawah umur lewat aplikasi MiChat.
Ketiganya yaitu VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang.
Diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyampaikan para pelaku digerebek usai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di perkotaan Purwodadi, Grobogan.
Korban prostitusi online yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) warga Kota Semarang. Ketiganya adalah remaja putus sekolah dan pacar ketiga pelaku.
Ktiga pelaku yang sering meniduri pacarnya itu ternyata berujung memintanya untuk menjual diri lewat MiChat.
Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif Rp 200 ribu dan hasilnya dibagi rata.
"Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya. Dalam sehari, pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut empat kali," ungkap Kaisar.
Pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta," terang Kaisar.
GridPop.ID (*)