“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Melansir Kompas.com, kasus serupa menimpa seorang balita di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Balita berusia 3 tahun ini diperkosa ayah kandungnya yang berinisial MN (39).
Kasus ini terungkap pada, Selasa (30/5/2023).
Kala itu korban mengeluh kepada ibunya, bahwa ia merasa sakit ketika buang air kecil.
"Anak itu lalu menyampaikan sama ibunya bahwa ada rasa sakit di daerah sensitifnya saat buang air kecil," ujar Kasi Humas Kepolisian Resor Toba, AKP Bungaran Samosir, kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (2/6/2023).
Ketika ditanya, korban menceritakan aksi bejat ayah kandungnya.
Ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi.
"Setelah menerima pengaduannya, oleh reskrim Polri melakukan pengamanan langsung ke pelaku," ujar Bungaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MN mengakui perbuatannya.
Dia memperkosa anaknya saat sang istri tidak berada di rumah.
Terkait motif masih dalam pendalaman pihak berwajib.
GridPop.ID (*)