Find Us On Social Media :

Diajak Nongki di Penggilingan Padi, Siswi SMP Digilir 3 Teman, Kondisi Makin Parah Lantaran Idap Penyakit Langka

By Ekawati Tyas, Minggu, 25 Juni 2023 | 07:45 WIB

Ilustrasi siswi SMP digilir 3 remaja.

GridPop.ID - Seorang siswi SMP diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat.

Siswi SMP ini bahkan diperkosa oleh tiga pemuda sekaligus.

Melansir Tribun Video, insiden pemerkosaan ini terjadi di Subang, Jawa Barat.

Korban, L (14) yang mengalami pendarahan pun harus dilarikan ke rumah sakit.

Adapun ketiga pelaku telah ditangkap pihak berwajib.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, tindak asusila itu terjadi pada 18 Mei lalu.

Semua berawal dari korban yang diajak oleh temannya, E (15) membeli martabak di Pasar Pamanukan.

Setelahnya, L diajak nongkrong di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari.

Korban dipaksa minum miras oleh para pelaku.

Tak berdaya akibat miras, korban diperkosa secara bergantian.

"Korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," kata Sumarni, dikutip dari TribunJabar.id. Selasa (20/6).

Baca Juga: 2 Bapak Tiri Nekat Perkosa Anak Gadis yang Masih SMP, Isi Chat hingga Modus Aksi Bejat Bikin Keluarga Syok

Kasus ini terkuak saat korban mengalami pendarahan hebat.

Akhirnya pihak keluarga melapor ke Polres Subang pada 9 Juni.

Melansir Tribun Medan, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.

"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya

Dalam press release tersebut hanya ditampilkan 1 pelaku yaitu AN (18).

Sedangkan pelaku lain tidak ditampilkan dengan alasan masih di bawah umur.

"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya

Direktur RSUD Subang, Dokter Ahmad Nasuhi mengatakan kondisi L masih lemah.

Baca Juga: Organ Intim Luka Sampai Pendarahan, Siswi SMP di Subang Jadi Korban Nafsu Bejat 3 Pria, Awalnya Dipaksa Mabuk oleh Pelaku

Hal itu diperparah dengan dugaan penyakit langka yang diderita korban yakni Anemia Plastik.

Kendati telah berkali-kali melakukan transfusi darah, tapi heloglobin korban masih tetap rendah.

"Memang kondisi korban menurun dan terpaksa harus dirawat di ICU," kata Dokter Ahmad.

GridPop.ID (*)