GridPop.ID - Seorang bocah berusia 15 tahun nekat mengirim video asusila pacar ke orang tua korban.
Mengutip Tribunnewsmaker.com, diketahui remaja badung tersebut berinisial RDS (15).
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur.
Pelaku mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut lantaran cemburu.
Ia sempat dua kali dipanggil pihak kepolisian, tapi tidak pernah memenuhi panggilan.
Akhirnya polisi menjemput pelaku.
Saat rilis pelaku tak dihadirkan dengan alasan RDS statusnya adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum).
“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
Kasus ini berawal saat polisi mendapati video wanita tanpa busana yang viral di media sosial.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berujung penjemputan RSD di kediaman pamannya di Cilandak.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris.
Baca Juga: Tuai Karma, Polisi yang Selingkuh dengan Janda hingga Bikin 12 Video Syur Kena Sanksi Patsus 21 Hari
Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
AKP Nikolas menerangkan bahwa pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur tapi menjalin hubungan asmara.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA.
Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Kasus ini bermula ketika tersangka merantau ke Cilandak, Jakarta Selatan dan menjalin hubungan jarak jauh dengan korban pada 2022.
Kemudian RDS kembali ke Ponorogo pada 2023.
Pelaku membujuk dan mengancam korban agar mau melakukan hubungan intim.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari.
TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.
Kemudian pelaku kembali ke Cilandak dan terjadi miskomunikasi hingga berujung kecemburuan.
“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Baca Juga: Potret Kesetiaan Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper Minta Maaf, Nama Adik Bibi Ardiansyah Trending
Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam,
Tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban.
Video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial FR (36) ditangkap polisi usai menyebarkan video asusila mantan pacar, AK (32) di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan, diduga kuat motif pelaku menyebarkan foto syur mantan pacarnya karena sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain.
"Motifnya sakit hati karena mantannya ini menikah jadi foto syurnya disebar di FB dan WA," ujar Agung dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (17/6/2023).
"Setelah foto syur dan bugil korban tersebar, korban pun tak terima dan melaporkan ke polisi," jelas Agung.
Pelaku berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.
Baca Juga: Rebecca Klopper Sempat Transfer Rp 30 Juta Pada Penyebar Video Syur 47 Detik, Awalnya Diperas Segini
GridPop.ID (*)