Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan sejak Januari 2017 hingga 29 Januari 2020.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu," ujar Wakasat Reskrim.
Selama kurun waktu tersebut, tak ada warga yang mengetahui tindakan bejat yang dilakukan SD.
Kala pelaku diperiksa polisi, terkuak fakta mengejutkan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan bejat SD dilakukan lebih dari 100 kali.
"Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," beber Iptu Irwan.
Adapun alasan di balik perbuatan bejat tersebut sungguh tak disangka-sangka.
Iptu Irwan menuturkan SD memiliki istri yang sakit keras.
Hal itu membuat SD kebingungan menyalurkan hasrat seksualnya.
Dikala sang istri sedang sakit keras dan hanya bisa terbaring di atas kasur, SD akhirnya nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pada 31 Januari 2018 lalu, isteri pelaku meninggal dunia dan sejak saat itu pelaku tidak bisa melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga: Seminggu Bisa 3 Kali, Ayah di Pontianak Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Tiap Malam