GridPop.ID - Seorang ayah sambung tega menyebar foto bagian intim anak tirinya.
Alasan si ayah sambung lakukan hal tersebut bikin emosi.
Dilansir dari laman GridPop.ID, peristiwa ini terkuak pada tahun 2021 lalu.
Foto syur anak tirinya itu didapatkan tersangka saat diam-diam merekam korban mandi.
Kini pelaku telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum.
Pasalnya, saat itu korban langsung menolak dengan keras permintaan bejat tersangka.
Lantaran HM menolak ajakan WS untuk berhubungan badan, tersangka nekat menyebarkan foto syur bagian intim putri tirinya itu.
Sementara mengutip dari laman prohaba.co, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp.
Baca Juga: Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Bapak di Depok Lecehkan 2 Anak Sambungnya
Saat itu, pelaku langsung mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut,"
"Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Mendapat penolakan berhubungan badan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.
Ia mengunggah salah satu foto syur bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya,"
"Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.
Warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. GridPop.ID (*)