Find Us On Social Media :

Masih SMP tapi Keluarkan ASI, Terkuak Kelakuan Bejat 4 Pria Jompo Perkosa Bocah di Bawah Umur di Purbalingga

By Ekawati Tyas, Jumat, 14 Juli 2023 | 17:47 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Adapun orang tua korban merasa curiga lantaran gadis belia itu nampak seperti orang hamil dengan air ASI yang sudah keluar.

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu dilansir dari Kompas.id, kasus serupa dilakukan seorang kakek berinisial AGS (60) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

AGS memperkosa seorang anak di bawah umur hingga korban hamil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berawal saat ibu korban melapor ke polisi bahwa anaknya sedang hamil tapi tidak tahu siapa ayah biologisnya.

”Korban sudah hamil lebih kurang 7 bulan,” kata Iyudi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Diajak Nongki di Penggilingan Padi, Siswi SMP Digilir 3 Teman, Kondisi Makin Parah Lantaran Idap Penyakit Langka