Find Us On Social Media :

Masih SMP tapi Keluarkan ASI, Terkuak Kelakuan Bejat 4 Pria Jompo Perkosa Bocah di Bawah Umur di Purbalingga

By Ekawati Tyas, Jumat, 14 Juli 2023 | 17:47 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Setelah meminta keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan AGS sebagai tersangka.

AGS mengakui perbuatannya bahwa ia telah memaksa korban berhubungan badan.

Modusnya yaitu berpura-pura meminta bantuan korban memasukan ayam ke dalam rumah kosong.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)