Find Us On Social Media :

Masih SMP tapi Keluarkan ASI, Terkuak Kelakuan Bejat 4 Pria Jompo Perkosa Bocah di Bawah Umur di Purbalingga

By Ekawati Tyas, Jumat, 14 Juli 2023 | 17:47 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang siswi SMP menjadi korban pemerkosaan 4 kakek tua.

Semua bermula saat ibu korban curiga anaknya yang masih duduk di bangku SMP sudah mengeluarkan ASI.

Melansir Tribun Style, peristiwa ini terjadi di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

4 kakek warga Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, ditangkap karena melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.

Adapun para tersangka yaitu JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51).

JH telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sementara AS melakukannya 2 kali, TH 3 kali, dan SR 5 kali.

Modus parea tersangka yakni dengan memberikan iming-iming sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.

Peristiwa memilukan itu terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah terakhirnya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa korban dan tersangka bertetangga.

Awalnya korban dipanggil oleh pelaku AS dan kemudian diajak masuk ke rumah dengan dalih akan diberi uang untuk jajan.

Ternyata tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan dan diberi imbalan Rp 20 ribu.

Baca Juga: 'Tangannya Udah Ngelus Paha Gua' Selebgram Ini Cerita Detik-detik Dilecehkan Sopir Taksi Online

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Adapun orang tua korban merasa curiga lantaran gadis belia itu nampak seperti orang hamil dengan air ASI yang sudah keluar.

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu dilansir dari Kompas.id, kasus serupa dilakukan seorang kakek berinisial AGS (60) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

AGS memperkosa seorang anak di bawah umur hingga korban hamil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berawal saat ibu korban melapor ke polisi bahwa anaknya sedang hamil tapi tidak tahu siapa ayah biologisnya.

”Korban sudah hamil lebih kurang 7 bulan,” kata Iyudi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Diajak Nongki di Penggilingan Padi, Siswi SMP Digilir 3 Teman, Kondisi Makin Parah Lantaran Idap Penyakit Langka

Setelah meminta keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan AGS sebagai tersangka.

AGS mengakui perbuatannya bahwa ia telah memaksa korban berhubungan badan.

Modusnya yaitu berpura-pura meminta bantuan korban memasukan ayam ke dalam rumah kosong.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)