Si anak awalnya curhat kepada sang kakak dan berkata telah dirusak oleh ayahnya.
Ternyata maksud dari kata 'dirusak' tersebut adalah keinginan si anak tidak dipenuhi oleh ayahnya.
"Dia (terduga korban) pernah menyampaikan ke kakaknya yang sebagai pelapor, kalau dia sudah dirusak,
rusak yang disampaikan itu rusak perasaannya karena tidak pernah dikuti selama dua bulan ini apapun permintaannya sama bapaknya,'tutur Hariadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan, anak tersebut terbukti tidak hamil sebagaimana yang dirumorkan.
Melansir Tribun Lombok, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Lombok Barat memecat Bacaleg berinisial S tersebut.
Dikatakan Dewan Pertimbangan DPC PDIP Lombok Barat Sardian, pemecatan terhadap S berdasarkan hasil rapat internal di tingkat DPC, Senin (17/7/2023).
Pemecatan tersebut, kata Sardian adalah bentuk tindakan tegas partai terhadap kadernya.
"Sikap tegas itu memang kami memecat saudara S dari struktural partai, kebetulan beliau ini ketua PAC Kecamatan Sekotong," kata Sardian.
Hasil rapat juga memutuskan untuk mencabut berkas pencalonan SS sebagai anggota legislatif dari Dapil 2 Sekotong-Lembar.
"Nanti kami akan ke KPU untuk pencabutan nama agar tidak lagi menjadi calon legislatif dari PDIP dari dapil 2," kata Sardian.
GridPop.ID (*)