Karena tak mungkin wanita tersebut memiliki dua suami seperti yang ia sembunyikan bertahun-tahun.
Tetapi wanita itu sangat sulit untuk memilih salah satu dari kedua suaminya, karena ia mengaku mencintai keduanya.
Pengacara itu mengungkapkan wanita itu sangat tak ingin dipisahkan dari kedua suaminya.
Tetapi keluarganya terus mendesak agar wanita tersebut berpisah dari salah satunya atau kehilangan keduanya.
Pada akhirnya, wanita itu pun memilih menceraikan suaminya yang berkebangsaan Thailand di bawah campur tangan ayahnya dan hukum yang berlaku.
"Tidak peduli seberapa besar ia mencintai kedua suaminya, pada akhirnya, wanita ini harus memilih salah satu."
"Dia pergi dengan suami keduanya seperti yang dipilih oleh ayahnya dan menceraikan suami pertamanya."
Pengacara juga ditanya apakah pernikahannya dengan kedua pria itu sah dan diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, kedua perkawinan itu sah sampai dibuktikan sebaliknya.
“Kalau perkawinan yang pertama sah, maka yang kedua harus diakhiri,” katanya.
Sekadar diketahui, pernikahan poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dapat dipahami bahwa setiap orang yang terlibat poliandri diperintahkan oleh Kantor Agama untuk hidup terpisah selama kasus tersebut diselesaikan. GridPop.ID (*)