Find Us On Social Media :

Putrinya Berbadan Dua, Ibu di Jepara Syok Tahu Sosok Pria yang Menghamili, Terungkap Fakta Memilukan!

By Andriana Oky, Selasa, 25 Juli 2023 | 18:15 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur

GridPop.ID - Nasib malang dialami seorang remaja putri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Sejak usianya masih remaja, ia sudah dirusak oleh sosok ayah tirinya berinisial M (61).

Nasib pilu itu dialami korban sejak tahun 2017 saat masih duduk di kelas IV SD.

Korban Hamil

Aksi bejar sang ayah tiri berhasil dibongkar saat korban berani berbicara pada sang ibu.

Korban yang sudah menginjak usia 16 tahun kini bahkan sudah hamil. Ia kabur tak tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya selama 6 tahun

Awalnya korban pamit pergi penagjian pada Kamis (13/7/2023) namun tidak pulang ke rumah selama seminggu.

Saat dijemput itu, korban hanya mau bertemu ibunya. Dia tidak mau bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.

“Sesampai di rumah korban bercerita telah dicabuli tersangka M,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Remaja 14 Tahun Hamil 5 Bulan, Ngaku ke Saudara Telah Diperkosa

Kronologi pemerkosaan

Mulanya M melancarkan aksi bejatnya dengan merayu korban.

Pria 61 tahun itu membujuk anak sambungnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Berhasil dengan bujuk rayunya, M terus memaksa korban berhubungan seksual dengannya.

Setiap kali istrinya berkerja, M memaksa korban dengan melakukan tindakan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, terakhir kali tersangka mencabuli korban pada April 2023 lalu.

Tersangka mengancam korban apabila tidak mau menuruti keinginannya.

“Korban mengaku mendapat kekerasan dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Senin (24/7/2023).

Tersangka ditahan

Baca Juga: Nafsu Ayah Tiri Lihat Anak Sambung Pakai Handuk, Ikut Masuk ke Kamar Mandi Lalu Lakukan Hal Gila Ini 

Kasat Reskrim Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubuahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.

Kasus Lain

Kasus serupa juga dialami seorang siswi SMA di Jepara RA (16).

Ia diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RST (47).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan tersingkapnya perbuatan bejat tersangka bermula dari kecurigaan keluarga atas perubahan fisik korban.

Setelah dicecar ibunya, korban akhirnya mengakui telah berbadan dua akibat sering diperkosa bapak tirinya.

Korban diketahui sudah diperkosa pelaku sejak 2021 saat masih berusia 15 tahun. Korban disetubuhi paksa oleh bapak tirinya saat kondisi rumah sepi.

"Korban mulai dicabuli dengan ancaman sejak SMP, saat ibu korban keluar berdagang di pasar. Pelaku mengaku terangsang dengan anak tirinya," ungkap Tohari.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tangan Patah hingga Ada Luka Sundutan Rokok, Bayi di Tangsel Tewas Mengenaskan