Find Us On Social Media :

Hukuman Ferdy Sambo Disunat MA, Ibu Brigadir J Akui Syok: Kami Sangat Kecewa...

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:01 WIB

Ferdy Sambo

GridPop.ID - Perubahan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo cs baru-baru ini membuat publik geram.

Seperti yang kita tahu, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa dengan hukuman mati atas perbuatannya.

Namun, saat ini muncul kabar kalau vonis Ferdy Sambo berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Vonis Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs itu pun akhirnya sampai ke telinga keluarga korban.

Rosti Simanjuntak ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban kebiadaban eks Kepala Divisi Satgasus Polri ini mengaku kecewa dengan keputusan MA.

Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.

Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut.

Rosti juga mengaku sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Baca Juga: Aktif di Media Sosial, Susi ART Ferdy Sambo Beberkan Kondisi Rumah Majikan hingga Ngaku Rindu Tuannya

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ibu Brigadir J Tak Terima Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Berikut Penuturan Ibunya"

Baca Juga: Bandingkan Arogansi Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Kata Mikro Ekspresi

(*)