GridPop.ID - Kabar gembira untuk kamu yang berprofresi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.
Pasalnya, kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.
Ya, apalagi kalau bukan soal kenaikan gaji PNS.
Sah! Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Gaji terbaru PNS akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Kenaikan gaji PNS ini diumumkan dalam pidato terkait RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang disampaikan di Gedung DPR RI.
Berdasarkan keputusan ini, gaji tertinggi bagi PNS akan mengalami kenaikan menjadi Rp 6.373.296.
"Dalam RAPBN 2024, terdapat proposal untuk perbaikan pendapatan melalui peningkatan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen serta peningkatan bagi Pensiunan sebesar 12 persen.
Hal ini diharapkan akan memberikan dorongan pada peningkatan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," tutur Jokowi.
Melalui keputusan ini, dengan peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen, gaji tertinggi bagi PNS yang berada pada Golongan IVe akan mengalami perubahan menjadi Rp 6.373.296.
Hal itu mengalami peningkatan sebesar Rp 186.884 dari jumlah gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yaitu sebesar Rp 5.901.200.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Yuk Catat Jadwal dan Tahap Seleksinya!