Sementara itu, untuk PNS yang berada pada Golongan Ia, gaji terendah pada tahun mendatang akan berada pada angka Rp 1.685.664.
Juga mengalami peningkatan sebesar Rp 124.864 dari gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yang sebelumnya berjumlah Rp 1.560.800.
Peningkatan gaji bagi PNS, TNI/Polri, dan juga pensiunan yang diumumkan hari ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa proses transformasi berjalan dengan efektif.
"Untuk memastikan kelancaran implementasi transformasi, maka perlu terus ditingkatkan reformasi dalam birokrasi, sehingga mampu mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, berkompeten, dan professional," ungkap Jokowi.
Diketahui, besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dan sejak saat itu telah terhitung kurang lebih 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal alias tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.
Adapun nominal upah dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta, sementara tertinggi mencapai Rp 5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Perkiraan Nominal Gaji
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Golongan I