Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri hingga Pensiunan, Berikut Besarannya!

By Grid.,Helna Estalansa, Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:15 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024.

GridPop.ID - Kabar gembira untuk kamu yang berprofresi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.

Pasalnya, kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.

Ya, apalagi kalau bukan soal kenaikan gaji PNS.

Sah! Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Gaji terbaru PNS akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

Kenaikan gaji PNS ini diumumkan dalam pidato terkait RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang disampaikan di Gedung DPR RI.

Berdasarkan keputusan ini, gaji tertinggi bagi PNS akan mengalami kenaikan menjadi Rp 6.373.296.

"Dalam RAPBN 2024, terdapat proposal untuk perbaikan pendapatan melalui peningkatan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen serta peningkatan bagi Pensiunan sebesar 12 persen.

Hal ini diharapkan akan memberikan dorongan pada peningkatan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," tutur Jokowi.

Melalui keputusan ini, dengan peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen, gaji tertinggi bagi PNS yang berada pada Golongan IVe akan mengalami perubahan menjadi Rp 6.373.296.

Hal itu mengalami peningkatan sebesar Rp 186.884 dari jumlah gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yaitu sebesar Rp 5.901.200.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Yuk Catat Jadwal dan Tahap Seleksinya!

Sementara itu, untuk PNS yang berada pada Golongan Ia, gaji terendah pada tahun mendatang akan berada pada angka Rp 1.685.664.

Juga mengalami peningkatan sebesar Rp 124.864 dari gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yang sebelumnya berjumlah Rp 1.560.800.

Peningkatan gaji bagi PNS, TNI/Polri, dan juga pensiunan yang diumumkan hari ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa proses transformasi berjalan dengan efektif.

"Untuk memastikan kelancaran implementasi transformasi, maka perlu terus ditingkatkan reformasi dalam birokrasi, sehingga mampu mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, berkompeten, dan professional," ungkap Jokowi.

Diketahui, besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dan sejak saat itu telah terhitung kurang lebih 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal alias tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.

Adapun nominal upah dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta, sementara tertinggi mencapai Rp 5,9 juta.

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I

Baca Juga: Kepergok Selingkuh di Dalam Mobil dengan Wanita Satu Kantornya, PNS Ini Malah Kabur hingga Tega Menabrak Sang Istri

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Sah! Jokowi Naikkan Gaji PNS, Lebih Rp6 Juta Per Bulan, Gaji TNI-Polri dan Pensiunan Juga Naik"

Baca Juga: Viral di TikTok Soal Aturan Poligami PNS, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah

(*)