Oklin Fia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Sebelum Umi Pipik, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sudah lebih dulu melaporkan Oklin Fia ke polisi.
Mereka merasa terganggu dengan konten jilat es krim milik Oklin Fia yang notabene mengenakan jilbab.
"Kami melaporkan selebgram Oklin Fia Putri di Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan pria.
Jadi seakan-akan es krim ini seperti alat kelamin pria dengan gimmick sensual," jelas perwakilan pihak pelapor, Gurun Arisastra, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (15/8/2023) via Tribun Seleb.
Adapun pelaporan Oklin Fia didasarkan pada dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan juga dugaan penodaan agama karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab," tambahnya.
Pihaknya merasa Oklin sudah menodai syariat agama Islam.
"Jilbab ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam," tandasnya lagi.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Area Sensitifnya Disentuh dengan Sengaja sebanyak 2 Kali, Abidzar: Ini Pelecehan