GridPop.ID - Ramai konten jilat es krim milik selebgram Oklin Fia membuat beberapa pihak geram.
Salah satunya Umi Pipik yang gerah melihat konten jilat es krim itu viral di media sosial.
Karena hal tersebut, Umi Pipik resmi melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskirm Polri soal dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
"Alhamdulillah, diterima," ujar Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik dilansir dari Wartakotalive.com.
Oklin Fia dinilai membuat konten senonoh dengan pakaian muslimah.
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu," ucap dia.
"Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan tindakan dari OF. Ini kan dia pakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tak wajar," sambungnya.
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut.
Seperti tangkapan layar serta video konten Oklin Fia.
"Sementara dari pihak OF sudah take down video tersebut," kata dia.
"Terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," lanjutnya.
Oklin Fia diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Sebelum Umi Pipik, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sudah lebih dulu melaporkan Oklin Fia ke polisi.
Mereka merasa terganggu dengan konten jilat es krim milik Oklin Fia yang notabene mengenakan jilbab.
"Kami melaporkan selebgram Oklin Fia Putri di Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan pria.
Jadi seakan-akan es krim ini seperti alat kelamin pria dengan gimmick sensual," jelas perwakilan pihak pelapor, Gurun Arisastra, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (15/8/2023) via Tribun Seleb.
Adapun pelaporan Oklin Fia didasarkan pada dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan juga dugaan penodaan agama karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab," tambahnya.
Pihaknya merasa Oklin sudah menodai syariat agama Islam.
"Jilbab ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam," tandasnya lagi.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Area Sensitifnya Disentuh dengan Sengaja sebanyak 2 Kali, Abidzar: Ini Pelecehan