Mereka juga diizinkan beristirahat selama sekitar 10 bulan, dan tidak dipaksa berpartisipasi dalam kegiatan meskipun masih di penjara.
Namun, pengelolaan seks dengan tahanan wanita merupakan pelanggaran hukum yang mempengaruhi kemanan penjara.
Karena itu, pria yang berhubungan intim dengan para tahanan ini dihukum.
Meski demikian tidak ada konsekuensi yang terkait dengan tahanan wanita.
Banyak orang yang sengaja menggunakan ini untuk mendapatkan keuntungan mereka sendiri.
Atau secara tidak langsung melakukan hal-hal buruk melalui bantuan pengawas penjara, ini bahkan lebih mirip seperti pelarian kamp.
Briptu SA Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita
Kasus hampir serupa juga terjadi di Indonesia.
Seorang polisi nekat lecehkan napi wanita di penjara.
Dilansir dari laman kompastv.com, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Briptu SA, anggota polisi di Polda Sulawesi Selatan yang melecehkan tahanan wanita berinisial FM agar diproses pidana dan dijerat pasal berlapis.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban FM di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan oleh Briptu SA harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Apakah Hubungan Intim saat Hamil Bisa Membahayakan Sang Janin? Begini Kata dr Boyke