GridPop.ID - Kasus yang terjadi di tahanan ini sempat membuat heboh dunia.
Bagaimana tidak? napi wanita di penjara ini hamil berjamaah.
Usut punya usut napi wanita di penjara mau lakukan hubungan intim dengan sipir demi menyalurkan nafsu.
Melansir dari laman sosok.id, publik Amerika Serikat (AS) bahkan dunia sempat dihebohkan dengan kasus kehamilan hampir semua napi di penjara wanita ini.
Diketahui belasan narapidana di salah satu penjara yang berada di AS sempat jadi buah bibir pada tahun 2019 silam saat diketahui hamil.
Peristiwa itupun membuat gempar banyak pihak lantaran tak ada satu rekaman cctv pun yang merekam pria masuk ke lapas tersebut.
Apalagi penjara itu diketahui jauh dari pemukiman warga yang membuat kemungkinan ada penyusup pria semakin kecil.
Karena kejanggalan itu, akhirnya tes DNA pun dilakukan untuk mengungkap siapa ayah dari bayi dalam kandungan para tahanan.
Setelah di tes, sampel DNA menunjukkan bahwa semua bayi memiliki sampel darah yang sama. Artinya bahwa mereka memiliki ayah yang sama.
Tak lama setelah itu seorang sipir penjara berusia 40 tahun ditangkap.
Orang itu dituduh melakukan hubungan intim dengan para narapidana sehingga membuat mereka semua hamil.
Baca Juga: Apakah Hubungan Intim Saat Menstruasi Bisa Sebabkan Hamil? Begini Fakta dari Ahli
Selama penyelidikan, polisi mencari tahu penyebabnya, dalam kasus ini sipir tersebut disalahkan dan tertuduh.
Akhirnya, setelah penelusuran atas kasus ini semua kebenaran terkuak.
Polisi penjara tersebut memanggil para tahanan wanita ke kamar mereka sendiri dan menyruhnya memanggilnya dengan nama berbeda supaya tidak terdeteksi.
Kemudian, sipir tersebut berhubungan intim di dalam sel penjara tiap tahanan.
Namun, itu bukan fakta yang mencengangkan, kenyataan lain yang lebih mengejutkan adalah para tahanan wanita ini ternyata secara sukarela menyerahkan dirinya sendiri.
Mereka mau berhubungan intim dengan sipir penjara karena kebutuhan fisiologis mereka.
Meski demikian ternyata ada alasan kuat mengapa mereka mau diajak berhubungan intim dengan sipir penjara tersebut.
Menurut keterangan, di AS jika hamil bahkan jika mereka tahanan akan diperlakukan berbeda dari wanita normal.
Sel tahanan wanita hamil sangat hangat, bersih, rapi dan sering dikunjungi petugas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan.
Tergantung pada kondisi tahanan, bayi yang dilahirkan dapat dikirim ke kerabat atau dibawa ke pusat kesejahteraan sosial.
Akibatnya banyak tahanan yang memilih hamil karena diperlakukan dengan nyaman di penjara.
Mereka juga diizinkan beristirahat selama sekitar 10 bulan, dan tidak dipaksa berpartisipasi dalam kegiatan meskipun masih di penjara.
Namun, pengelolaan seks dengan tahanan wanita merupakan pelanggaran hukum yang mempengaruhi kemanan penjara.
Karena itu, pria yang berhubungan intim dengan para tahanan ini dihukum.
Meski demikian tidak ada konsekuensi yang terkait dengan tahanan wanita.
Banyak orang yang sengaja menggunakan ini untuk mendapatkan keuntungan mereka sendiri.
Atau secara tidak langsung melakukan hal-hal buruk melalui bantuan pengawas penjara, ini bahkan lebih mirip seperti pelarian kamp.
Briptu SA Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita
Kasus hampir serupa juga terjadi di Indonesia.
Seorang polisi nekat lecehkan napi wanita di penjara.
Dilansir dari laman kompastv.com, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Briptu SA, anggota polisi di Polda Sulawesi Selatan yang melecehkan tahanan wanita berinisial FM agar diproses pidana dan dijerat pasal berlapis.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban FM di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan oleh Briptu SA harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Apakah Hubungan Intim saat Hamil Bisa Membahayakan Sang Janin? Begini Kata dr Boyke
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," kata Poengky dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Poengky mengaku sangat terkejut dan menyesalkan adanya dugaan peristiwa pelecehan tersebut yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," ujar Poengky.
Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Apalagi, kata Poengky, korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya.
Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut.
Apalagi, di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras(miras) dan narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," tuturnya. GridPop.ID (*)