GridPop.ID - Kelakuan keji dilakukan oleh ayah kandung yang tega cabuli anaknya.
Bahkan, kelamin korban sampai luka karena aksi bejat sang ayah.
Begini kronologinya.
Melansir dari laman tribuntrends.com, seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) tega mencabuli putri kandungnya, NF, lebih dari 100 kali.
Aksi pria asal Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini dipergoki oleh kakak korban.
Saat ini sang putri trauma berat dan butuh pendampingan psikolog.
Saat ini NF berusia 19 tahun, namun mengalami pencabulan sejak usia 10 tahun saat berada di bangku kelas IV SD pada 2014.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio, Rabu (30/8/2023).
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kompol Rio.
Kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran di rumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Orang Terdekat Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Kekerasan seksual pada anak masih sering terjadi di lingkungan masyarakat maupun keluarga.
Tak sedikit kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat.
Minimnya pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak.
Baca Juga: Sudah Tua Masih Cabul, Kakek 72 Tahun Tega Lecehkan Bocah 5 Tahun, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
"Pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi penting sekali dikenalkan mulai dari sejak dini pada anak. Apa yang boleh dan tidak boleh disentuh, harus dikenalkan," kata Koordinator Program Yayasan Kakak Solo Rita Hastuti dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/9/2021
Selain itu, lanjutnya pendidikan keterampilan hidup pada anak-anak juga penting diberikan sejak dini agar tidak terjadi korban kekerasan seksual.
"Supaya anak-anak kita bisa mempertahankan diri saat terjadi misalnya dilecehkan mereka harus melakukan apa, itu benar-benar harus dikenalkan," kata dia.
Rita mengatakan, ada tiga kasus korban kasus kekerasan seksual yang ditangani Yayasan Kakak.
Ketiganya merupakan korban kekerasan yang dilakukan orang terdekat.
Seharusnya mereka dapat memberikan perlindungan, namun sebaliknya malah menjadi predator dan penjahat bagi anak-anak tersebut. GridPop.ID (*)