Find Us On Social Media :

HEBOH Selebgram Jadi Mucikari, Pasang Tarif Segini untuk Sekali Kencan, Modus Gaet Korban Terungkap

By Luvy Octaviani, Minggu, 3 September 2023 | 18:01 WIB

Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, korban NL mengaku disuruh ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan, NL mendapatkan Rp2 juta. Kemudian untuk saudara ARD mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, ARD mengaku mematok harga Rp3 juta untuk NL.

Dari harga tersebut, ARD mendapatkan keuntungan Rp1 juta.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," ungkap Jojo.

Postingan Terakhir Disorot

Setelah ditangkap, postingan terakhir ARD pun menjadi sorotan.

Melansir dari laman tribunmedan.com, "Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun ARD sebelum ia dicokok tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Wanita muda ini terlibat prostitusi.

Dari penelusuran Bangka Pos, akun ARD memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

Baca Juga: Kecam Aksi Oklin Jilat Es Krim, Refal Hadi sebut Sang Selebgram Titisan Dajjal

Perempuan berinisial ARD (22) merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung. GridPop.ID (*)