Find Us On Social Media :

Raba Alat Vital Korban, Pria Lecehkan Bocah 7 Tahun saat Hadiri Hajatan, Pengakuannya Bikin Emosi!

By Andriana Oky, Senin, 4 September 2023 | 16:15 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur

GridPop.ID - Seorang pria di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Pria berinsial SD (41) ditangkap usai melecehkan bocah perempuan berusia 7 tahun.

SD melakukan pelecehan saat menghadiri hajatan tetangganya.

Melansir TribunStyle.com, diungkapkan awalnya SD menghadiri sebuah hajatan.

SD sendiri sudah lama bercerai dari istrinya, jadi ia jarang melampiaskan hasratnya.

Saat melihat korban di hajatan, hasrat SD muncul.

Untuk mendekati korban yang berusia 7 tahun, SD menawarkan bakso pada korban.

Setelah korban merasa tergiur, pelaku lalu memasukan tangannya ke kemaluan korban.

Beruntung, aksi pelaku ini diketahui oleh warga dan ayah korban.

Baca Juga: Sempat Polisikan Indra Bekti Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Siapakah Sosok Gigih Arsanofa?

Hal ini pun langsung dilaporkan oleh ayah korban ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP M Reza menyampaikan, aksi bejat pelaku terjadi terjadi pada Kamis (31/8/2023) pukul 17.00 WIB, lalu di Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujar Reza.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

KPAI soroti kasus pelecehan kakek terhadap anak dibawah umur

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra juga khawatir apabila tindak pelecehan seksual itu membuat anak-anak ketakutan.

Sebagai bentuk pencegahan, Jasra mengimbau agar semua stake holder ikut terlibat.

Pada tingkat pemerintahan setempat seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, bisa didorong untuk mengaktifkan kembali sistem Siskamling, Kamtibmas bersama Muspida.

Atau, bisa juga dengan mendata kembali bangunan kosong, lahan kosong, gang sempit yang sepi saat anak pulang sekolah, gang tanpa penerangan, dan rumah tidak terpakai.

Baca Juga: Dirayu dengan TikTok hingga Kartun, 11 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Kakek Bejat: Dilakukan di Banyak Lokasi

"Saya kira pedoman Rute Aman Sekolah yang di miliki KPPPA dapat digunakan sebagai pedoman setiap daerah,

terutama di tempat peristiwa slum area (permukiman kumuh) dan daerah yang banyak labirin gang yang sulit terawasi serta minim pengawasan CCTV," jelas Jasra dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, sosialisasi tentang perlindungan anak di keluarga, sekolah, dan lingkungan juga diharapkan terus dilakukan.

"(Tujuannya untuk) meningkatkan partisipasi anak mengenal kesehatan reproduksi, apa yang boleh disentuh dan tidak,

diajarkan cara melapor yang aman dan mengutamakan korban, menginformasikan fasilitas tempat lapor yang aman dan melindungi dan adanya lembaga rujukan yang standby serta menjamin kenyamanan masyarakat," kata Jasra.

Penanganan lintas profesi sesuai kebutuhan, tergambarkannya manajemen kasus, dan adanya cara mekanisme pelaporan juga penting untuk ditingkatkan dengan saksama.

Dengan begitu, masyarakat sadar dan paham kemana mengawal kasus dan melakukan pemulihan terhadap korban.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Sudah Tua Masih Cabul, Kakek 80 Tahun 5 Kali Perkosa Cucu Sendiri, Nasib Korban Berakhir Pilu!