Pihak PHC lalu menemukan kejanggalan dan informasi jika dr.Anggi Yurikho ternyata bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
Hingga akhinrya PT PHC malaporkan Susanto ke polisi.
Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
SOSOK Susanto, Tamatan SMA yang Jadi Dokter Gadungan, Banyak Tipu Rumah Sakit, Gajinya Fantastis
Nasib pria bernama Susanto, dirinya diseret ke meja hijau usai terungkap sudah dua tahun menjadi dokter gadungan di Rumah Sakit PHC Surabaya.
Pria lulusan SMA di Surabaya, Jawa Timur itu menggunakan ijazah asli milik orang lain kemudian fotonya ia ganti dengan foto dirinya.
Susanto diketahui telah menerima gaji beserta tunjangan selama ia menjadi dokter gadungan.
Kasusnya baru terungkap setelah pihak rumah sakit hendak memperpanjang kontrak Susanto.
Diketahui, Susanto bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun.
Ternyata, pada 2011 Susanto sempat beraksi sebagai dokter gadungan di Kalimantan, di antaranya di sejumlah rumah sakit Kutai Timur pada 2011.