Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor dan sempat dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejatnya itu.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.
Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.
"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya, lalu perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.
"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.