Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "BEJAT Ulah Predator Anak di Cimahi, Bocah 5 Tahun Diraba-raba, Diimingi Serabi dan Uang Rp 4 Ribu"
GridPop.ID (*)