Kasus serupa
Kasus serup ajuga pernah terjadi di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Mei 2023 lalu.
Sepasang sejoli belum menikah terciduk razia Satpol PP berduaan di kamar kos.
Rumah kos itu berlokasi di Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/RW 010 Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sejoli itu warga Kemayoran. Keduanya telah menjalin hubungan selama sebulan terakhir dan memang berniat untuk menikah.
Aldi mengaku, dirinya sering diajak Tania main ke kos untuk beristirahat selepas bekerja.
Di sisi lain, Tania mengungkapkan kamar kos itu bukan miliknya, melainkan kakak sepupunya.
Baca Juga: Pergoki Pasangan Mesum di Jalan Gelap-gelapan, Pria Ini Syok Lihat Sosok Wanita saat Lampu Menyala
Meski dimintai keterangan dan kamar kosnya digeledah oleh petugas, Aldi dan Tania tidak terlihat ketakutan. Keduanya tampak tenang dan tersenyum kepada petugas dan awak media.
Petugas masuk dan menyalakan saklar lampu, pemandangan kamar kos menjadi lebih jelas. Ukuran ruang standar dengan kamar mandi dalam yang dilengkapi sebuah kasur spring bed.
Selain itu, terdapat sebuah lemari dan sebuah kasur tambahan yang disandarkan berdiri ke dinding. Di dekat kasur utama, ada beberapa botol air mineral berukuran 1,5 liter yang isinya nyaris kosong.
Atas kelalaian Aldi dan Tania tidak melapor sebagai tamu lebih dari 1x24 jam, mereka terancam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 57.
Dalam pasal tersebut, pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
GridPop.ID (*)