Find Us On Social Media :

Terjaring Razia, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di Kamar Hotel, Salah Satunya ASN

By Andriana Oky, Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:45 WIB

Ilustrasi pasangan mesum

GridPop.ID - Polres Flores Timur mengadakan razia terhadap beberapa hotel di Larantuka, Flores Timur, NTT.

Razia tersebut dinamakan dengan operasi pekat (penyakit masyarakat) Turangga yang dilakukan pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Melansir TribunnewsBogor.com, operasi Pekat ini beranggotakan 32 orang.

Mereka menyisir sejumlah penginapan maupun hotel yang ada di Kota Larantuka.

Awalnya tim melakukan giat di sebuah penginapan di Desa Watowiti, Kecamatan Ile Mandiri.

Namun tidak ditemukan hal-hal yang mencurigai.

Aparat kemudian bergerak menuju sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka.

Di sana mereka menemukan pasangan bukan suami istri.

"Ada empat orang yang diamankan, yakni AFM (25) berstatus mahasiswa, dan AB, belum bekerja. Lalu, HMB (36) seorang ASN, dan MM (44)," terang Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iput Lasarus MA La'a.

Baca Juga: Tancap Gas saat Ketahuan, Pasangan Mesum di Mobil Berhasil Ditangkap Warga karena Hal Ini

Lasarus menerangkan dua pasangan tersebut diberikan pembinaan, lalu diarahkan untuk membuat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan.

"Mereka kemudian diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing," ujarnya.

Kasus serupa

Kasus serup ajuga pernah terjadi di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Mei 2023 lalu.

Sepasang sejoli belum menikah terciduk razia Satpol PP berduaan di kamar kos.

Rumah kos itu berlokasi di Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/RW 010 Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sejoli itu warga Kemayoran. Keduanya telah menjalin hubungan selama sebulan terakhir dan memang berniat untuk menikah.

Aldi mengaku, dirinya sering diajak Tania main ke kos untuk beristirahat selepas bekerja.

Di sisi lain, Tania mengungkapkan kamar kos itu bukan miliknya, melainkan kakak sepupunya.

Baca Juga: Pergoki Pasangan Mesum di Jalan Gelap-gelapan, Pria Ini Syok Lihat Sosok Wanita saat Lampu Menyala

Meski dimintai keterangan dan kamar kosnya digeledah oleh petugas, Aldi dan Tania tidak terlihat ketakutan. Keduanya tampak tenang dan tersenyum kepada petugas dan awak media.

Petugas masuk dan menyalakan saklar lampu, pemandangan kamar kos menjadi lebih jelas. Ukuran ruang standar dengan kamar mandi dalam yang dilengkapi sebuah kasur spring bed.

Selain itu, terdapat sebuah lemari dan sebuah kasur tambahan yang disandarkan berdiri ke dinding. Di dekat kasur utama, ada beberapa botol air mineral berukuran 1,5 liter yang isinya nyaris kosong.

Atas kelalaian Aldi dan Tania tidak melapor sebagai tamu lebih dari 1x24 jam, mereka terancam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 57.

Dalam pasal tersebut, pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: VIRAL Video Mobil Goyang di Grobogan, Warga Pergoki Pasangan Mesum Asik Bermesraan, Baju Lupa Dikancing