Ayah bejat itu beraksi saat ibu korban pergi bekerja.
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga mengancam anak kandungnya.
“Pelaku juga melakukan pengancaman dengan nada kasar, sehingga membuat korban takut.
Pelaku mengaku dia khilaf,” ungkap Arief.
Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kubu Raya,” tegas Arief.
Guru Ngaji Berbuat Asusila ke Murid
Mengutip Tribunnews.com, seorang siswa SD mengaku jadi korban pelecehan oleh oknum guru ngaji di Kota Makassar.
Korban berinisial E (12) itu pun mendatangi Polres Pelabuhan Makassar untuk melaporkan kejadian yang dialami, Senin (2/10/2023) sore.
E hadir di Polres Pelabuhan Makassar didampingi orang tua dan kerabatnya.
Ia memasukkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ayah E mengungkap bahwa guru ngaji yang diduga melakukan pelecehan tersebut berinisial A.
"Dia (A) pegang payudaranya ini anakku kasihan," ujarnya.
Kasus ini untuk sementara didalami oleh Polres Pelabuhan Makassar.
GridPop.ID (*)