Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku kecewa dengan jajaran Polsek Lakarsantri yang menerima informasi dari tersangka pembunuhan tanpa proses penyelidikan.
Diketahui, tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk melaporkan adanya orang meninggal.
Tersangka tidak menjelaskan korban meninggal karena dianiya di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri yang diterima lakarsantri."
"Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," jelasnya, Kamis (5/10/ 2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Lantaran hal tersebut, tiga anggota Polsek Lakarsantri akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya mulai dari eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.
"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut."
"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," tuturnya. GridPop.ID (*)