Find Us On Social Media :

VIRAL! Miras dalam Bentuk Sachet Bikin Heboh Warga, Dinskes Surabaya: Produk Itu Tanpa Izin Edar...

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:46 WIB

Ilustrasi minuman keras.

Diketahui, Dinkes bersama BPOM memastikan terlebih dulu bahwa kemasan itu adalah produk yang dibuat pabrikan yang tertera pada kemasan bungkus yang telah viral tersebut.

Sebab, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Akan tetapi setelah ditelusuri, minuman tersebut belum berizin.

Bahkan, minuman itu pun bukan buatan perusahaan yang tertera pada minuman sachet tersebut.

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet.

Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar.

Serta, bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Nanik mengatakan, informasi tersebut bukan hanya beredar di Surabaya, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

Di sisi lain, Produsen Orang Tua Group pun ikut dirugikan atas beredarnya informasi ini.

Dikatakannya, produk minuman tersebut diedarkan hingga dipromosikan melalui media sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Hendak Kabur ke Pekanbaru, 3 Wanita yang Mencekoki Miras ke Kucing Diamankan

Kini, Produsen Orang Tua Group pun telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.