Kondisi korban sempat drop ketika dibawa ke rumah sakit, namun saat ini telah berangsur pulih.
"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," sambungnya.
Sementara itu, tetangga korban, R (53) menjelaskan warga mengetahui D menjadi korban penganiayaan pada Senin (9/10/2023) malam.
"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," tuturnya.
R mengatakan di rumah tempat korban tinggal ada 8 orang termasuk ayah kandung dan ibu tirinya.
Menurutnya aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap bocah 7 tahun itu sangat tidak manusiawi.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," bebernya.
Motif Pelaku Karena Hal Sepele
Para tersangka merupakan keluarga korban yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto para tersangka telah menyiksa dan menyekap korban di dalam rumah selama 6 bulan.
Motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.
Baca Juga: Diduga Menghalangi Proses Hukum Dini Sera Afrianti, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam