Find Us On Social Media :

Bocah Cilik di Malang Pilu Dianiaya Keluarga Sendiri, Motif Pelaku Sepele, Kondisi Korban Memprihatinkan

By Luvy Octaviani, Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:17 WIB

pilu bocah asal Malang jadi korban penganiayaan keluarga sendiri

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh bocah cilik asal Malang.

Keluarga yang harusnya memberikan kasih sayang justru menganiayanya.

Melansir dari laman tribunnews.com, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur dihebohkan dengan bocah 7 tahun yang kabur dari rumah dalam kondisi penuh luka di tubuhnya.

Bocah berinisial D tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri.

Warga kemudian membuat laporan ke petugas kepolisian sehingga lima tersangka ditangkap pada Selasa (10/10/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi korban pun sangat memprihatinkan.

Kondisi tubuhnya penuh dengan luka-luka dan terindikasi busung lapar karena jarang diberi makan.

Kompol Danang Yudanto mengatakan setelah dievakuasi dari rumahnya, korban langsung dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan.

Proses visum dilakukan untuk mengetahui luka yang ada di tubuh korban.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban."

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," terangnya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Edward Tannur Kaget Putra Sulungnya Jadi Pelaku Penganiayaan: Anak Itu Kalem Sekali

Kondisi korban sempat drop ketika dibawa ke rumah sakit, namun saat ini telah berangsur pulih.

"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," sambungnya.

Sementara itu, tetangga korban, R (53) menjelaskan warga mengetahui D menjadi korban penganiayaan pada Senin (9/10/2023) malam.

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," tuturnya.

R mengatakan di rumah tempat korban tinggal ada 8 orang termasuk ayah kandung dan ibu tirinya.

Menurutnya aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap bocah 7 tahun itu sangat tidak manusiawi.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," bebernya.

Motif Pelaku Karena Hal Sepele

Para tersangka merupakan keluarga korban yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto para tersangka telah menyiksa dan menyekap korban di dalam rumah selama 6 bulan.

Motif penganiayaan ini lantaran korban disebut sering mencuri makanan.

Baca Juga: Diduga Menghalangi Proses Hukum Dini Sera Afrianti, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," jelasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.

Menurut Danang Yudanto, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.

JA, ayah kandung korban memasukkan tangan bocah tersebut ke dalam panci berisi air mendidih.

Korban juga dipukul menggunakan kemoceng dan lidahnya ditempeli rokok yang masih menyala.

Pria 37 tahun itu sempat mencekik leher korban dan menendangnya.

Sementara, PA, ibu tiri korban berulang kali memukul pipi D menggunakan tangan.

Para tersangka lain juga menyiksa korban dengan senjata tajam dan tangan kosong.

Sejumlah barang bukti kasus penganiayaan juga diamankan seperti kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. GridPop.ID (*)