Korban yang tergolong difabel ringan, tidak menyadari kondisinya hingga saat ini.
Menurut Agus Susanto, Direktur LBH Kinasih, insiden ini pertama kali terungkap saat tetangga korban mulai curiga dengan kondisi fisiknya.
Identifikasi awal mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan, bahwa korban mengandung janin dan berada dalam usia kehamilan tujuh bulan.
Mengutip Kompas.com, Agus mengatakan bahwa ibu korban yang sehari-hari bekerja serabutan awalnya tidak tahu bahwa anaknya jadi korban pemerkosaan.
"Namun, tetangganya curiga melihat korban yang semakin gemuk dan perutnya yang semakin membesar," kata dia.
Tetangga tersebut kemudian membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas.
Benar saja, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sudah hamil 7 bulan.
"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.
Pada akhirnya, ibu kandung korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku diduga berjumlah 7 orang. Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Blora, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: Pacari ABG, Sopir Setubuhi Korban hingga Belasan Kali padahal Sudah Punya Istri yang Lagi Hamil