GridPop.ID - Seorang pelajar difabel berinisial DS (15) diperkosa oleh 7 pria di Blora.
Perbuatan 7 pria bejat itu mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
Melansir Tribun Medan, polisi telah mendapati bahwa korban telah menjadi budak seks oleh 7 pria di waktu dan tempat yang berbeda.
Akan tetapi korban hanya mengingat pelaku yang memperkosanya terakhir kali yakni ES (52).
"Diduga pelaku ES yang terakhir menyetubuhi korban. Saudara ES itu sudah dilakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 kali di tiga tempat," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Jumat (13/10/2023).
Pelajar difabel ini mengalami keterbatasan intelektul, sehingga ia kesulitan dalam mengingat siapa saja yang melakukan aksi pemerkosaan terhadapnya.
"Dari 1 sampai 5 orang si korban tidak hafal. Yang hafal hanya si pelaku yang terakhir ini (ES), karena dilakukan berulang-ulang. Hampir 20 kali dan dilakukan di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023," ungkap Selamet.
Pelaku diketahui kerap merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
"Korban bisa berulang-kali diajak oleh terduga pelaku, dia diiming-imingi sejumlah uang dan diberikan makanan," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Saat ini korban sedang mengandung dengan usia janin 7 bulan.
Korban yang tergolong difabel ringan, tidak menyadari kondisinya hingga saat ini.
Menurut Agus Susanto, Direktur LBH Kinasih, insiden ini pertama kali terungkap saat tetangga korban mulai curiga dengan kondisi fisiknya.
Identifikasi awal mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan, bahwa korban mengandung janin dan berada dalam usia kehamilan tujuh bulan.
Mengutip Kompas.com, Agus mengatakan bahwa ibu korban yang sehari-hari bekerja serabutan awalnya tidak tahu bahwa anaknya jadi korban pemerkosaan.
"Namun, tetangganya curiga melihat korban yang semakin gemuk dan perutnya yang semakin membesar," kata dia.
Tetangga tersebut kemudian membujuk ibu korban agar membawa anaknya ke puskesmas.
Benar saja, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sudah hamil 7 bulan.
"Ketika ditanyai, korban mengatakan jika yang menghamilinya adalah laki-laki yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kecamatan Cepu," terang dia.
Pada akhirnya, ibu kandung korban mendatangi Polres Blora pada tanggal 9 September 2023, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku diduga berjumlah 7 orang. Bahkan, ada pihak yang diduga sebagai pelaku, tinggal di lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban dibujuk dengan iming-iming diberikan sejumlah uang," jelas dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Blora, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: Pacari ABG, Sopir Setubuhi Korban hingga Belasan Kali padahal Sudah Punya Istri yang Lagi Hamil
Pihak berwenang, termasuk Polres Blora, telah memulai penyelidikan dalam kasus ini untuk mengidentifikasi dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
‘’Korban telah dipanggil dan diperiksa. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa bidan. Keluarga korban syok dan sudah lapor September lalu.
Kini ditangani pihak berwajib,’’ jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa terungkap sebanyak tujuh orang yang telah melakukan tindaka pemerkosaan.
"Bahkan ada satu orang yang tega melakukannya sebanyak sembilan kali.
Terkini, ada terduga pelaku kabur dan dalam pencarian," ucapnya.
GridPop.ID (*)