GridPop.ID - Viral seorang TKW Hong Kong yang mengeluh soal biaya pajak saat kirim barang ke Indonesia.
Usut punya usut, wanita ini mengirim celana dalam ke Indonesia.
Dalam video yang beredar, wanita ini mengaku kena bea masuk sebesar Rp 800.000.
Sontak TKW asal Indonesia ini syok sekaligus mengeluh.
Diketahui, TKW itu bernama Yuni, ia mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.
Curhatannya tersebut pun viral di media sosial.
"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).
"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.
Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dan pajak tersebut.
Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.
Baca Juga: VIRAL Mobil Mini Cooper Hadang Bus Transjakarta, Berawal dari Senggolan di Jalan
Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.
Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”
"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.
Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.
Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.
"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.
Kemenkeu beri tanggapan
Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.
Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.
Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.
Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.
Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.
Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.
"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Viral TKW Hong Kong Kirim Celana Dalam ke Indonesia kena Bea Masuk Rp 800.000, Kemenkeu Buka Suara"
(*)