Find Us On Social Media :

Diminta Ambil Golok, Danu Tersangka Kasus Subang Ceritakan Detik-detik Pembunuhan Amalia

By Andriana Oky, Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:15 WIB

Danu tersangka pembunuhan kasus Subang.

GridPop.ID - Dua tahun menjadi misteri, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya bisa menemukan titik terang.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sempat menjadi sorotan sejak Agustus 2021 silam.

Kala itu korban bernama Tuti dan Amalia ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.

Diwartakan Kompas.com, kedua mayat korban ditemukan oleh Yosef yang diduga jadi dalang dari pembunuhan Tuti dan Amalia.

Yosef ditetapkan menjadi tersangka bersama Danu sosok yang melaporkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polda Jabar.

Danu, keponakan Tuti pernah menjadi saksi kunci dalam penyelidikan yang dilakukan dua tahun lalu.

Saat ini polisi telah menahan Danu dan Yosep. Penahanan Yosep dilakukan karena polisi mengaku sudah mengantongi barang bukti.

Polisi juga mengungkap peran Yosep dan Danu dalam pembunuhan tersebut.

"Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok," kata Surawan dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Baru 4 Bulan 'Topeng' Pelaku Kasus Subang Bisa Dibongkar, Kriminolog Cium Adanya Kejanggalan, Keterangan Saksi Dipertanyakan!

Danu tidak tahu lagi yang diperbuat Yosep setelah memberikan golok. Dia hanya mengaku telah mendengar teriakan dari korban.

"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam, dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.

Tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain. Namun polisi sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi. Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.

Dikutip dari Tribun Jabar, Yosef ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Mereka diketahui tinggal bersama di rumah Mimin sudah lama.

Menurut Fajar Sidik pengacara mereka berempat, kliennya dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Dari pengakuan kliennya, polisi langsung mendobrak kediaman Mimin.

"Menurut pengakuan dari klien kami, sebelum mereka ditangkap mereka kebetulan sedang tidur soalnya posisinya juga masih pagi sekitar jam setengah 5an. Itu posisinya polisi langsung mendobrak pintu rumah Bu Mimin," ujar Fajar kepada awak media Rabu (18/10/2023) malam.

Baca Juga: Memasuki Hari Ke-104 Kasus Subang, Yosef Ungkap Pesan Mendiang Istrinya di Malam Sebelum Tewas, Diminta Lakukan Hal Ini Sebelum Pergi!

Fajar melanjutkan, usai polisi mendobrak pintu dari kediaman Mimin tersebut, seluruh kliennya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

"Abis ngedobrak pintu terus mereka empat-empatnya langsung disuruh menghadap ke tembok sama polisi, terus mereka diborgol dan langsung dibawa ke Polda Jabar sama petugas," katanya.

Ada sekitar puluhan polisi yang menjemput klien kami. Setelah itu sudah langsung dibawa ke Polda Jabar," sambungnya.

"Fajar juga membenarkan bahwa ke 4 kliennya sudah ditetapkan tersangka,"imbuhnya

Namun Fajar juga sangat menyayangkan polisi menetapkan status tersangka kepada 4 Kliennya.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Danu bukan berdasarkan bukti di TKP."

"Namun semua itu kami selaku pengacara menerima semua keputusan penyidik. Biarlah nanti di persidangan yang membuktikan," terang Fajar.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Merinding! Ngaku Didatangi Tuti Lewat Mimpi Jelang 100 Hari Kasus Subang, Sosok Ini Sebut Korban Minta Tolong hingga Ungkap Fakta Tak Terduga Ini: Itu Petunjuk