Find Us On Social Media :

12 Tahun Bolos Kerja, Anggota Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Keberadaannya Misterius

By Ekawati Tyas, Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:45 WIB

Ilustrasi Polisi.

GridPop.ID - Seorang anggota polisi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) lantaran bolos 12 tahun.

Anggota polisi ini bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Meski demikian, ia sudah tidak masuk kerja selama 12 tahun.

Melansir Tribun Timur, diketahui anggota polisi yang hilang tanpa kabar tersebut adalah Aiptu Sura Hardana.

Ia menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.

Saat proses upacara PTDH berlangsung, Aiptu Sura Hardana tidak terlihat hadir.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, kata AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).

"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," jelasnya.

PTDH, menurutnya adalah penegasan kepada personil sebagai efek jera.

Baca Juga: Ramai Kasus Istri Polisi Mendua dengan Mahasiswa, Berikut Ciri-ciri Wanita yang Mudah Tergoda Rayuan Pria untuk Selingkuh

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," kata AKBP Dasvery Abdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberadaan Aiptu Sura Hardana tidak diketahui sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," jelasnya.

Video proses upacara PTDH Aiptu Sura Hardana lantas viral di media sosial.

Anggota Polisi Dipecat Karena Narkoba

Melansir Tribun Sulbar, seorang anggota polisi bernama Iptu Ibrahim menjalani upacara PTDH pada, Jumat (20/10/2023).

Ia di PTDH setelah menjalani sidang kode etik profesi di kantor Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata.

Sebelumnya Iptu Ibrahim menyerahkan diri ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Polman.

Sebab namanya disebut menggunakan narkotika jenis sabu oleh warga sipil yang tertangkap.

Saat menjalani pemeriksaan berupa tes urine Iptu Ibrahim positif menggunakan sabu-sabu.

Ia pun sempat ditahan untuk sementara waktu di Mapolsek Polewali hingga jalani sidang.

Baca Juga: Tenteng Botol Miras, Pria di Depok Diringkus Polisi Usai Lecehkan Wanita Muda yang Ketiduran

"Sudah resmi di PTDH setelah dua hari mengikuti sidang kode etik profesi," terang Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui usai sidang, Jumat (20/10/2023).

Meski demikian yang bersangkutan tetap berhak mengajukan banding.

GridPop.ID (*)