Find Us On Social Media :

Ayah Tiri di Magetan 4 Kali Setubuhi Anak hingga Hamil, Pengakuannya ke Polisi Bikin Geram

By Andriana Oky, Rabu, 1 November 2023 | 16:45 WIB

Ilustrasi rudapaksa

"Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam," lanjut Angga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun," ucapnya.

Kasus Lain

Kasus lain terkait pelecehan yang dilakukan ayah tiri terjadi juga di Pulogadung, Jakarta Timur.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, ayah tiri berinisial G (40) melampiaskan nafsu bejatnya pada anak yang masih dibawah umur.

Muhammad Ari selaku penasihat hukum keluarga korban menerangkan, korban jadi korban pelecehan seksual selama tiga tahun.

Baca Juga: Nafsu Lihat Kemolekan Anak Tiri, Bapak di Ngada Lecehkan Korban 2 Kali, Tak Berkutik saat Ditangkap!

Kala itu, korban masih SD dan kini sudah SMP.

Aksi bejat pelaku terkuak setelah korban menghubungi ayah kandungnya lima bulan silam.

Korban mengungkapkan bahwa dia tidak ingin lagi tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya.

"Dicabuli dari sejak SD sampai SMP, terakhir diduga dilakukan saat bulan puasa Ramadan (tahun 2023)," kata Ari di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/9/2023).

Belum diketahui secara pasti berapa kali korban dicabuli pelaku.

Namun, dari pengakuan korban kepada sang ibu sambung aksi bejat itu terjadi di tempat tinggal korban.

Kejadian ini membuat korban mengalami trauma berat.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Usia 18 Tahun Langung Jadi Ayah Tiri 3 Anak, Pernikahan Pria Muda dengan Janda 16 Tahun Lebih Tua Viral