Find Us On Social Media :

Kembali Jadi Tersangka Usai Membuang Kotoran ke Rumah Tetangga, Tes Kejiwaan Masriah Akhirnya Terungkap

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 1 November 2023 | 20:01 WIB

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Baca Juga: UNIK! Warga Sukodono Gelar Syukuran Usai Dapat Kabar Masriah si Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).