Kembali Jadi Tersangka Usai Membuang Kotoran ke Rumah Tetangga, Tes Kejiwaan Masriah Akhirnya Terungkap

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 1 November 2023 | 20:01 WIB
Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

GridPop.ID - Masih ingat dengan sosok Masriah?

Masriah sendiri dikenal sebagai "si pembuang tinja" karena tindakan kontroversialnya yang melibatkan pembuangan tinja ke rumah tetangganya.

Aksi Masriah itu pun telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Baru-baru ini, hasil tes kejiwaan Masriah terungkap.

Sebagaimana diketahui, Masriah si pembuang tinja dan air kencing ke rumah tetangga kini kembali menjadi tersangka setelah penyakitnya mengganggu tetangga kumat.

Kali ini, Masriah ditetapkan tersangka setelah terekam membuang sampah ke halaman rumah tetangganya sambil berjoged seakan sedang menghina.

Masriah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka usai berbuat ulah lagi

Baca Juga: Masriah Kembali Berulah, Kini Buang Sampah ke Rumah Tetangga Sembari Berjoget

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Baca Juga: UNIK! Warga Sukodono Gelar Syukuran Usai Dapat Kabar Masriah si Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah dan Wiwik pada Rabu (18/10/2023).

Gelar perkara ini dilaksanakan dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait kasus Masriah.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar pekara itu adalah perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah Wiwik Winarti.

Keluarga Wiwik Winarti berharap Masriah dihukum lebih berat karena terus mengulangi perbuatannya.

Mulai dari menyiram tinja hingga membuang sampah ke depan rumahnya.

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengatakan, Masriah sudah seharusnya menerima pelajaran atas tindakan yang dilakukannya.

"Nggih (iya), dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," kata Mas'ud ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Selasa (31/10/2023).

Mas'ud menyebut, keluarganya berharap agar Masriah mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi kembali perbuatanya tersebut.

"Nggih, dimasukin (ke penjara) lagi seperti sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra turut mengatakan hal senada yang berharap Masriah mendapatkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

Baca Juga: Istilah Zionis Viral di TikTok, Ketahui Artinya Berikut Ini, Kerap Disebut Saat Konflik Palestina-Israel

"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," kata Dimas.

Sebelumnya Masriah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti.

Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Perempuan ini divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.

Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, Masriah memang kembali berbuat mengganggu tetangganya tersebut.

Wanita asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, ini kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.

Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.

Baca Juga: Demi Sesi Foto Balon, Pernikahan Ini Sampai Blokade Jalan Raya dan Bikin Macet, Netizen: Tiati Banyak yang Gak Ridho

Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.

Masriah lalu melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.

Setelah melempar bungkusan hitam tersebut, Masriah terlihat berjoget dan sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.

Ia membelakangi kamera CCTV sambil menggoyang-goyangkan tubuhnya terus menerus.

Kali ini Masriah membuang sampah lalu berjoget-joget seakan mengejek.

Bahkan ia juga terlihat meludah sambil melihat ke arah kamera CCTV.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@ideal.propert***** "Lbh cocok masukin ke RSJ"

@novaagungher****** "Fix ini mah kejiwaan y udh kena,gak cukup di penjara"

@imam_fat**** "Sudah tua tapi tidak mikir.. itulah pentingnya adab dari pada ilmu"

@rohi*** "ODGJ Akuttt... Jgn d biarkan berkeliaran... Knp dr phk pemerintahan stempat g bergerak utk menangkap Org Gila Ini... Apa Keluarga'nya g Pada malu punya saudara GILA kyk gini.... Mirissss mirisssss.."

Bahkan Bupati Sidoarjo sampai dibuat pusing karena tingkah wanita tersebut.

Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung.

Supaya ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.

"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar Gus Muhdlor.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Hasil Tes Kejiwaan Masriah, Si Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga yang Kini Kembali Jadi Tersangka"

Baca Juga: VIRAL Ibu Menangis Anaknya Ditangkap Polisi: Kalau Mama Nggak Ada Baru Kamu Sadar

(*)