GridPop.ID - Seorang wanita harus menahan pilu lantaran diceraikan dalam kondisi hamil.
Bahkan kehidupan wanita ini semakin sulit usai perpisahan dengan sang suami.
Sebab, suaminya yang parasit itu meninggalkan banyak utang hingga pernah meminta si istri jual diri alias menjadi pelacur.
Melansir mStar.com via Tribun Medan, wanita ini bercerita bahwa di awal pernikahan suaminya pernah bekerja namun tidak bertahan lama.
“Dia tidak suka disuruh-suruh, dia mau jadi bos. Akhirnya saya yang mulai bekerja. Rezeki, alhamdulillah. Saya bekerja sambil membuka usaha,” kata wanita tersebut.
“Saat dia tidak bekerja, saya yang menanggung kehidupannya dengan anak-anak. Tapi setelah bercerai, saya pula yang perlu menanggung beban hutang mantan suami yang menggunakan nama saya,” katanya lagi.
Pernikahan keduanya hanya bertahan selama 10 tahun dan si wanita diceraikan saat hamil.
Saat berpisah, beberapa barang dan aset yang dibeli telah dijual oleh mantan suaminya tanpa dia ketahui.
“Mobil itu seharusnya punya saya, karena kepemilikannya atas nama saya. Dia jual tanpa sepengetahuan saya. Sepeda motor pun dia jual, satu sen pun dia tidak memberikannya kepada saya,” ujarnya lagi.
“Setelah bercerai, saya tak dendam, hanya minta mantan suami untuk bertanggungjawab atas segala utangnya.” Ujarnya.
Sebenarnya ia pernah menuntut nafkah di pengadilan, tapi mantan mertuanya justru melemparkan berbagai tuduhan.
Baca Juga: Mertua Syok Pergoki Menantu Selingkuh, Temui Pria Tanpa Busana di Dalam Rumah
Mereka mengungkit semua kebaikan yang dilakukan di masa lalu.
“Mantan suami ada kasus di polisi karena memukul dan menyiksa saya saat hamil. Jika diceraikan, dia mengancam mau membunuh saya juga,” katanya.
“Tapi mantan ibu mertua merayu supaya saya menarik semua laporan tersebut. Saya bilang okay saja kalau mau tarik laporan, tapi tolong kerja samanya dengan tuntutan yang saya buat di pengadilan.” Ujarnya.
“Mereka mau menyelesaikan di luar pengadilan dan saya meminta sebesar RM500 (Rp1,6 juta) setiap bulan. Katanya Cuma boleh sekitar Rp350 (Rp1,1 juta) sebulan. Karena mantan suami belum ada kerjaan tetap dan masih bekerja sebagai pengantar makanan,” katanya.
Saat si suami sudah memiliki pekerjaan tetap, pria itu tetap tak mau menafkahi anaknya.
Wanita ini pun kini tertekan karena harus melunasi utang mantan suaminya yang menggunakan namanya.
“Anak ibu memukul saya, menghina saya, tapi saya masih menahannya.” Kata wanita itu.
“Tapi saat anak ibu menghina dan mengatai saya macam-maca, dia juga pernah menyuruh saya untuk melacur, mencuri, suruh pinjam uang orang semata-mata dia mau uang... saya tidak sanggup.” Kata wanita itu.
“Tapi saya berdiam diri karena malu mau cerita kepada orang lain tentang suami seperti itu karena uang,” katanya dengan kesal.
Wanita ini menambahkan bahwa dirinya pernah membangun bisnis tapi berakhir gagal hingga ia kehilangan semua tabungan serta rekan-rekannya.
“Pada saat itulah, mantan suami saya bolang saya perlu cari duit dengan cara apa pun. Bahkan termasuk melacur, pinjam rentenir. Yang penting saya ngasih uang ke dia,” katanya lagi.
Baca Juga: Syok Tahu Suami Punya 2 Istri, Wanita Ini Pilih Cerai dan Ogah Dicap Pelakor: Aku Ditipu
“Mantan suami saya waktu itu masih memberi alasan tidak mampu, sedangkan dia sudah bergaji RM2000 (Rp6,6 juta). Makan, tempat tinggal, semuanya gratis karena dia anak tunggal. Memang orangtunya yang nanggung,”
“Dia tidak memberi nafkah untuk saya anak-anak. Kepada mantan suami, ingatlah utang nafkahmu itu sampai mati. Dikira utang tak akan halal,” ujarnya lagi.
Suami Jual Istri dan Saksikan saat Pelanggan Setubuhi Istrinya
Melansir Tribun Jogja, sepasang suami istri terlibat layanan prostitusi berbasis online di sebuah hotel kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Pasutri berinisial YS dan PP ini diketahui berasal dari Gunungkuidul, Yogyakarta.
YS pun mematok tarif bagi pria hidung belang yang ingin memuaskan nafsunya dengan istrinya di kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta sekali main.
Selama melancarkan aksi menjual istri, YS menerangkan bahwa untuk lokasi yang menentukan adalah pelanggan.
Bahkan YS juga menyaksikan secara langsung saat istrinya disetubuhi pia lain.
"Tempatnya yang menentukan pelanggan, yang menyiapkan pelanggan juga. Saya di situ nunggu, mengantar dan menjemput," jelasnya.
Sementara itu untuk tarif sekali transaksi, YS membandrol dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta tergantung jarak.
"Tarif berbeda-beda, 600 ribu sampai 1 juta dihitung karena jarak tempuh," ujar pria yang berprofesi sebagai pegawai bengkel tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Agus Sunandar, mengatakan, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12-15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)