Find Us On Social Media :

Buka Praktik Aborsi Ilegal Sejak 2021, Dokter Gandungan Ini Akui Cuma Belajar dari Google

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 8 November 2023 | 13:45 WIB

Ilustrasi dokter

"Namun, tersangka SM menjual 1 strip Rp 1,5 juta kepada para korbannya, " Katanya.

Kedua tersangka, kata Kusworo, diamankan di Gerbang Tol Soroja, Soreang

Adapun RI mendapatkan obat aborsi itu dari seseorang di Jakarta.

Orang tersebut masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan pasal 435 UU kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

"Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara, " katanya.

Modal belajar dari Google

Saat ditampil pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, tersangka DD mengaku telah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Disekap dan Dilecehkan Oknum Polisi Gadungan, Berhasil Bebas Usai Lakukan Hal Mengerikan Ini

Soal aborsi, ia mengaku mengetahuinya dari hasil pencarian di Google.

Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.