"Namun, tersangka SM menjual 1 strip Rp 1,5 juta kepada para korbannya, " Katanya.
Kedua tersangka, kata Kusworo, diamankan di Gerbang Tol Soroja, Soreang
Adapun RI mendapatkan obat aborsi itu dari seseorang di Jakarta.
Orang tersebut masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan pasal 435 UU kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.
"Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara, " katanya.
Modal belajar dari Google
Saat ditampil pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, tersangka DD mengaku telah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi.
Soal aborsi, ia mengaku mengetahuinya dari hasil pencarian di Google.
Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.