Find Us On Social Media :

Gantian Rudapaksa Siswi SMP, 2 Remaja Putra di Flores Timur Tak Ditahan Polisi karena Hal Ini

By Andriana Oky, Rabu, 8 November 2023 | 15:30 WIB

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Flores Timur tidak ditahan

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan kini tak hanya dilakukan oleh orang dewasa.

Anak-anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah bisa melakukan dan menjadi tersangka kasus pemerkosaan.

Hal inilah yang dialami dua orang siswa berinisial YT dan OT di Flores Timur, NTT.

Keduanya baru berusia 15 tahun.

Diberitakan Tribun Flores, YT dan OT telah merudapaksa seorang siswi berinisial ST (14) pada bulan September 2023 lalu.

Kedua pelaku menyekap dan merudapaksa korban secara bergantian di wc di sebuah rumah kosong.

Tanpa rasa iba, YT dan OT menanggalkan baju ST dan merudapaksanya secara bergantian.

Perbuatan kedua ABG bejat itu terungkap saat korban makan malam dengan kakeknya, SS.

"Korban menceritakan bahwa para terlapor (YT dan OT) membawa korban dengan cara menarik tangan korban sambil menutup mulut korban menuju ke rumah kosong, tepatnya di kamar WC," kata Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Jadi Polisi, Petugas Kebersihan Diduga Rudapaksa Remaja di Kamar Mandi, Begini Kronologinya

Meski telah melakukan tindakan pelecehan, kedua remaja laki-laki itu tidak ditahan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan dua pelaku yang masih berusia 15 tahun itu hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Adonara Barat.

"Kita tidak tahan, hanya wajib lapor saja. Karena masih anak-anak," katanya kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.

"Orang tuanya jamin. Proses hukum tetap jalan tapi di bawah pengawasan Bapas yang menangani pelaku anak," jelasnya.

Kasus Serupa

sKasus serupa juga pernah terjadi di Kota LUbuklinggau, Sumatera Selatan.

Seorang siswi SMP berinisial S (13) menjadi korban pemerkosaan dua pemudan berinisial WA (19) dan IYY (199) secara bergiliran.

Melansir Tribun Batam, diungkapkan korban dan IYY berpacaran.

IYY menjemput korban untuk diajak jalan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Ayah Tiri di Magetan 4 Kali Setubuhi Anak hingga Hamil, Pengakuannya ke Polisi Bikin Geram

Namun ditengah jalan, IIY menghubungi WA sepupunya untuk menanyakan kondisi rumah pelaku kosong atau tidak.

Sesampainya di rumah WA, IYY membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar. Di sana, S diperkosa kedua pelaku secara bergantian.

Puas melampiaskan hasratnya, pelaku pun mengantarkan korban kembali pulang ke rumah.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Saung Jadi Saksi Bisu, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Puluhan Kali, Akui Ada Ketertarikan