Find Us On Social Media :

Tega Renggut Kesucian Gadis Disabilitas, Petani di Lampung Lampiaskan Nafsu pada Korban hingga Hamil 5 Bulan

By Luvy Octaviani, Jumat, 10 November 2023 | 19:01 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).

Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG.

Sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas aksi bejatnya itu.

"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya. GridPop.ID (*)