Find Us On Social Media :

Ngaku Sudah Tak Nafsu dengan Istri, Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi 2 Putrinya, Diancam Pakai Ini Jika Menolak

By Luvy Octaviani, Sabtu, 11 November 2023 | 07:44 WIB

ilustrasi pelecehan

GridPop.ID - Lagi-lagi kebejatan seorang ayah kandung terhadap putrinya kembali terjadi.

Terbaru peristiwa ini terjadi di Sukabumi.

Melansir dari laman tribunnews.com, seorang ayah berinisial N (49), yang tinggal di Sukabuni, Jawa Barat, tega melakukan tindak asusila terhadap dua anak kandungnya.

Menurut informasi, N merupakan warga Kecamatan Cisolok, Sukabumi.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan alasan tersangka N memperkosa kedua anaknya karena sudah tidak nafsu dengan istrinya.

Selain itu, tersangka N sering menonton video biru.

Perbuatan tersangka N sudah dilakukan sejak anak-anaknya duduk di kelas 4 dan 5 SD sampai usia 17 dan 19 tahun.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak." beber dia.

"Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," bebernya.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.

Baca Juga: Ayah Tiri di Magetan 4 Kali Setubuhi Anak hingga Hamil, Pengakuannya ke Polisi Bikin Geram

Korban Diancam Pakai Benda-benda Ini agar Mau Layani Nafsu Pelaku

Sementara melansir dari laman tribunnewsmaker.com, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Tersangka, lanjut Maruly, melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding agar kedua anaknya mau melakukan persetubuhan.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4.

Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum. GridPop.ID (*)