Find Us On Social Media :

Berawal dari Bertukar Nomor Telepon, Siswi SMK Ini Berujung Diculik Kakek 61 Tahun untuk Dinikahi

By Grid.,Helna Estalansa, Senin, 13 November 2023 | 05:45 WIB

ilustrasi penculikan

GridPop.ID - Kejadian pilu dialami seorang siswi SMK berusia 15 tahun.

Berawal dari kenalan, siswi SMK ini malah berakhir diculik seorang kakek berusia 61 tahun.

Bahkan siswi SMK ini juga dipaksa untuk menikah dengan kakek tersebut.

Berikut kisahnya!

Heboh seorang kakek berusia 61 tahun menculik siswi SMK berusia 15 tahun untuk dinikahi tanpa izin dari orangtuanya.

Kakek tersebut bernama Mbah Ade, awalnya hanya berkenalan dengan seorang siswi SMK yang masih di bawah umur.

Namun perkenalan itu berujung pada penculikan hingga pernikahan yang tidak diketahui orangtua mempelai wanita.

Akibat perbuatannya, Mbah Ade kini harus ditahan di Polres Cianjur.

Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, pihaknya saat telah mengamankan dan menahan Ade alias Kumis yang diduga telah membawa kabur anak di bawah umur.

"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orangtuanya. Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya, Sabtu (11/11/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan Ade.

Baca Juga: 3 Oknum TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Sudah Diamankan, Terungkap Ini Motifnya

"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya, lalu saling bertukar nomer telepon.

"Usai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu. Lalu pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ucapnya.

Selain itu Eko mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan Ade juga mengakui setelah dinikahi telah menyetubuhi korban.

"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketehui masih duduk dibangku SMK," ucapnya.

Sementara itu, Eko juga mengatakan bahwa Ade pernah menjadi sopir camat.

"Jadi dia statusnya pengganti sopir camat, kalau pak Camat cape. Dia sudah diberhentikan dari dua minggu yang lalu," katanya.

"Diberhentikannya diduga ada kaitannya dengan (masalah penculikan) itu, makanya diberhentikan," ucap Eko.

Sementara itu, seorang kakek berusia 65 tahun nekat mencabuli anak tetangganya yang merupakan seorang disabilitas.

Korban diketahui berinisial DS yang berusia 20 tahun.

Lebih mirisnya, setelah disetubuhi pelaku, korban pun kini dikabarkan tengah hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Baca Juga: PILU, Bocah 9 Tahun Jadi Budak Nafsu Bejat Ayah Tiri, Dikunci di Kamar Mandi hingga Makan Sekali Sehari

Kini pelaku telah ditangkap oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

“Ya. Kakek perkosa perempuan disabilitas hingga hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Piet Yardi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).

Piet menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengaku hanya sekali memperkosa korban.

Akan tetapi menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali.

Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban di rumah sendirian di Batanghari, Jambi, Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keluarga kemudian melihat perubahan dari korban.

Ditandai dengan perut korban yang membesar.

Setelah diperiksakan ke dokter, korban ternyata hamil 4 bulan.

Mengetahui persoalan tersebut, baru keluarga melaporkan kejadian ini.

Polisi lalu menangkap pelaku, Abdul Somad, di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Diculik 26 Hari, Pemulung yang Bawa Kabur Malika Bocah 6 Tahun Ngaku Tak Berniat Menculik tapi karena Hal Tak Terduga Ini!

Kasus Lain

Perbuatan seorang kakek berusia 64 tahun di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang sungguh di luar nalar.

Bagaimana tidak, kakek tersebut tega mencabuli cucu kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Tindakan asusila tersebut dilakukan sang kakek tersebut sejak tahun 2021.

"Jadi pelaku sudah mencabuli cucunya sejak cucunya duduk di kelas dua sampai kelas empat SD ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan, aksi amoral tersebut terungkap berkat keberanian korban.

Korban menceritakan ketakutan yang dialaminya sejak tiga tahun belakangan ini kepada guru mengajinya.

"Guru ngajinya heran karena muridnya ini makin pendiam dan penakut. Setelah dibujuk, akhirnya anak ini mengadu telah dicabuli sejak kelas 2 SD oleh kakeknya," ungkap Kompol Zainal Arifin.

Pengakuan itu membuat sang guru geram, lantas memberitahukan hal tersebut kepada warga setempat.

Beruntung amarah warga dapat dibendung hingga Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang tiba di lokasi.

Polisi mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) malam.

Pria lanjut usia itu lantas mengakui perbuatannya.

Ia mengungkapkan, terakhir kali mencabuli korban pada 27 Oktober 2023 lalu, tepatnya saat orangtua korban tidak ada di rumah.

Tidak hanya di rumah, kakek tersebut juga melakukan tindakan tak bermoral itu setiap menjemput cucunya pulang sekolah.

"Korban tidak diancam, tapi disuruh diam dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ungkapnya.

Saat ini kasus asusila tersebut tengah berproses.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Siswi 15 Tahun Diculik Kakek 61 Tahun Buat Dinikahi, Awalnya Kenalan Lalu Tukar Nomor Telepon"

Baca Juga: Culik Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini 'Kangdangi' Korban Seminggu untuk Dijadikan Budak Seks, Polisi Ungkap Kronologinya!

(*)