“Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan baru saja melahirkan.
Carlie menyebutkan, saat ini pelaku sudah mendekaman di rutan Mapolres Aceh Besar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terancam hukuman maksimal 16 tahun 7 bulan penjara sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)