GridPop.ID - Seorang ayah menjadikan sang anak kandung sebagai pemuas nafsu birahi.
Pelaku melakukan pemerkosaan sejak korban masih SD hingga SMP.
Melansir Tribunnewsmaker.com, pelaku merupakan warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Hubungan inses ini membuat warga gempar.
Pelaku berinisial PS (42) ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“PS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Korban pemerkosaan, ujarnya kini duduk di kelas 2 SMP.
Ia menjadi budak seks sang ayah sejak berusia 10 tahun atau saat kelas 5 SD.
Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada akhir September 2023.
Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan kepada ibu kandungnya pada (11/11/2023).
Ibu korban lantas melapor ke Polres Manggarai Timur pada, Senin (13/11/2023).
"Sudah terjadi berulang-ulang kali sejak anak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP" ujarnya.
"Yang terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 28 september 2023," jelas Jeffry.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur.
Pihak keluarga menuntut agar pelaku diberi hukuman berat.
Kasus Serupa
Dikutip dari Tribun Jabar, kasus pelecehan terhadap anak kandung juga terjadi di Aceh Besar.
Bahkan korban sampai hamil dan melahirkan bayi hasil inses dengan pelaku.
Aksi pelaku dilakukan pada Januari 2023 dan dilakukan sebanyak lima kali.
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku berinisial Y (46) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Minggu (29/10/2023) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
“Perbuatan pelaku ketahuan setelah anak lahir dan keluarga melapor,” kata Carlie saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
“Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan baru saja melahirkan.
Carlie menyebutkan, saat ini pelaku sudah mendekaman di rutan Mapolres Aceh Besar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terancam hukuman maksimal 16 tahun 7 bulan penjara sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)