Find Us On Social Media :

Ada Hubungannya dengan PHK, Ternyata Ini Arti dari Istilah 'Quiet Cutting' yang Viral di TikTok

By Helna Estalansa, Minggu, 19 November 2023 | 16:15 WIB

Ilustrasi PHK

“Intinya adalah, jika seseorang menolak penugasan ulang atau akhirnya keluar setelah tidak menyukai penugasan ulang tersebut, begitu mereka keluar, perusahaan tidak perlu membayar biaya pesangon ribuan dollar. Jadi ini benar-benar menghemat biaya mereka,” tuturnya.

Berdampak negatif pada peforma kerja

Memberikan dampak negatif pada performa kerja, seperti dilaporkan oleh Forbes, perusahaan yang menerapkan quiet cutting cenderung menimbulkan rasa ketidakpercayaan di antara tenaga kerja mereka.

Tindakan tersebut membuat pekerja merasa negatif terhadap kepemimpinan mereka, seringkali menimbulkan perasaan pengkhianatan dari manajemen, dan bahkan mendorong keinginan untuk meninggalkan posisi pekerjaan.

Madeline Weirmann, seorang ahli strategi kreatif dari Zetwerk, menekankan bahwa perusahaan yang mengutamakan komunikasi transparan dan praktik etis dalam manajemen tenaga kerja memiliki peranan yang sangat penting.

Menurutnya, ketika pemutusan hubungan kerja memang diperlukan, sikap jujur dan terbuka kepada karyawan dapat mengurangi dampak negatif terhadap moral dan reputasi perusahaan.

“Ketika pemutusan hubungan kerja diperlukan, bersikap jujur dan terus terang kepada karyawan dapat mengurangi dampak negatif terhadap moral dan reputasi perusahaan,” terang dia.

Weirmann juga menambahkan bahwa investasi dalam pelatihan dan tinjauan kinerja rutin dapat memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami kesulitan, yang pada akhirnya memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawannya dalam jangka panjang.

“Selain itu, berinvestasi dalam pelatihan dan tinjauan kinerja rutin dapat memberikan dukungan kepada pekerja yang kesulitan, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi perusahaan dan karyawannya dalam jangka panjang,” sambungnya.

Baca Juga: Nestapa Istri Diceraikan Suami Gara-gara Anak Ayam Mati: Saya Udah Minta Maaf

(*)